JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerkosa bocah kelas 5 SD di Jakarta Timur akhirnya terungkap, setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyidikan yang berdasar scientific investigation pada SU (Sunarto) pelaku yang ternyata adalah ayah kandung dari bocah malang dimana sebelumnya koma dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka SU. Tersangka adalah tidak lain bapak kandung korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1).
Seperti fakta dimana pihak rumah sakit telah memberikan pernyataan kepada ibu korban, bahwa korban sudah tidak suci lagi. Dan dalam hal ini penyidik kepolisian juga menerapkan fakta-fakta hukum penyidikan berdasar Pasal 184 KUHAP dalam mencari alat-alat bukti yang diperlukan.
"Keterangan saksi terkait dengan alibi, waktu dilakukan perbuatan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap korban pada pertengahan Oktober 2012," terang Putut.
Hal ini diperkuat lagi oleh keterangan dokter saat menangani almarhumah, menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap kemaluan korban terjadi sejak Oktober 2012.
"Ketika itu (terjadinya kekerasan seksual) ibu korban dirawat di rumah sakit sejak tanggal 14-19 Oktober 2012 karena sakit," pungkas Putut.(dtk/bhc/mdb) |