Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Pemerkosa AS Divonis 1.000 Tahun Penjara
Friday 02 Aug 2013 18:38:14
 

Ariel Castro, tersangka dalam kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Ariel Castro, penyekap dan pemerkosa tiga perempuan selama lebih dari 10 tahun divonis hukuman 1.000 tahun penjara. Pengadilan Cleveland, Amerika Serikat mencabut hak pembebasan bersyarat terdakwa.

Castro mengaku bersalah atas 937 dakwaan termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan dalam kasus paling mengerikan di AS. Pria berusia 53 tahun itu sempat meminta maaf pada sidang yang berlangsung Kamis (1/8), tapi ia berdalih bahwa sebagian besar hubungan dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Orang-orang ini mencoba untuk menggambarkan saya sebagai penjahat berat. Tapi saya tidak seperti itu. Saya sakit," katanya.

Para wanita yang menjadi korban menghilang secara terpisah antara tahun 2002 dan 2004 ketika mereka masih berusia 14, 16 dan 20 tahun. Mereka dapat meloloskan diri pada 6 Mei lalu ketika salah satu dari mereka, Amanda Berry, mendobrak bagian dari pintu rumah Castro dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

Castro mengakui perbuatannya memang salah, tapi dia berdalih bukan orang yang kejam. Dia bahkan sempat menghamili salah satu korbannya. Pada sidang sebelumnya, Castro malah mengaku sangat rindu kepada putrinya, tetapi hakim menolak permintaan untuk menemuinya. Dengan tegas, Hakim Michael Russo menolak pembelaan Castro bahwa wanita menjalani hidup bahagia dengan dia.

"Saya tidak yakin ada orang di Amerika yang akan setuju dengan Anda," katanya, seperti Dilansir dari AFP.

Agen FBI Andrew Burke mengatakan Castro telah mengubah rumahnya menjadi sebuah penjara dengan menciptakan sistem alarm darurat. Di selalu merantai korbannya di dalam kamar tidur sebelum pergi.

"Kau merenggut 11 tahun hidup saya begitu saja, dan saya telah mendapatkannya kembali. Saya menghabiskan 11 tahun di neraka. Sekarang neraka Anda baru saja dimulai. Saya akan mengatasi semua ini terjadi, tapi Anda akan menghadapi neraka selamanya," kecam Michelle Knight, salah seorang korban.(afp/u-5/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2