Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ramadhan
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
2023-03-22 22:02:53
 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin konferensi pers penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi di Kantor Kemenag Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Penetapan awal Ramadhan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (22/3).

"Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria MABIMS serta laporan rukyatul hilal, tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 Masehi," kata Menag Yaqut, saat memimpin konferensi pers penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah.

Yaqut berharap dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara bersama-sama.

"Semoga ini menjadi simbol cerminan kebersamaan umat Islam di Indonesia, kebersamaan ini juga mudah-mudahan menjadi wujud dari kebersamaan kita semua sebagai anak bangsa untuk menatap masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Menag Yaqut.

Dia berharap bulan Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan bangsa Indonesia.

"Ramadhan ini mari kita jadikan sebagai momentum untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah," ucapnya.

Lanjut Yaqut menjelaskan, penetapan 1 Ramadhan 1444 H dalam sidang isbat lebih dahulu disampaikan laporan dari Tim Hisab Rukyat Kemenag.

"Disampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat," paparnya.

"Posisi tersebut, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau yang dikenal dengan imkanurrukyah yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Menteri Agama RI, Menteri Agama Malaysia, dan Menteri Agama Singapura) sebagai pedoman menetapkan awal bulan kamariah," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2