Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hutan
Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Usaha Perkebunan di Kawasan Hutan
Monday 30 Jul 2012 23:56:57
 

Hutan Sumatera (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, merubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, utamanya yang menyangkut keberadaan lahan pengganti dan menyisipkan aturan tentang izin untuk kegiatan usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan.

Sebagaimana diketahui dalam PP Nomor 10/2010, pemerintah memberikan peluang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan guna memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada otimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan serta keberadaan kawasan hutan dengan luasa yang cukup dan sebaran proporsional.

Kawasan hutan yang dimaksudkan adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sevafau hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Namun perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi tetap, dan/atau hutan produksi terbatas.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 menyebutkan, tukar menukar kawasan hutan dilakukan dengan ketentan: a. Tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikir 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan b. Mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.

“Dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30%, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikir 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikir 1:1,” bunyi Pasal 12 Ayat 2 PP tersebut.

Dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30%, menurut PP tersebut, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikir 1:1.

Mengenai lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan itu, jika pada PP Nomor 10 Tahun 2010 ditegaskan terletak berbatasan langsung dengan kawasan hutan, pada PP Nomor 60 Tahun 2012 tidak ada aturan bahwa lahan pengganti harus berlokasi langsung dengan kawasan hutan. Namun ketentuan mengenai letak, luas, dan batas kawasan pengganti harus jelas; terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama; dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; tidak dalam sengketa; dan direkomendasikan oleh gubernu dan bupati/walikota tetap berlaku.

Tarik Izin ke Pusat

Secara khusus PP Nomor 60/2012 mengatur mengenai kegiatan usaha perkebunan yang selama ini izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 51A yang merupakan sisipan dari Pasal 51 dan Pasal 52 PP Nomor 10/2010 disebutkan: kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di areal yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP Nomor 60/2012 wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang izi usaha perkebunan di areal kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi tetap, diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan ke Menteri Kehutanan.

“Tukar menukar sebagaimana dimaksud (kawasan hutan) itu dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan disetujui. Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan,” bunyi Pasal 51 B Ayat 1, 2 PP Nomor 60 Tahun 2012. Sebagaimana yang di rilis setkab.go.id pada Senin (30/7).(pdt/es/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2