Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM
Saturday 16 Jul 2011 01:5
 

 
BOGOR-Kenaikan harga BBM bersubsidi tengah dibahas Pemerintah. Alasannya, total subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan dikucurkan pada tahun ini sudah terlampau tinggi, yakni Rp 120,7 triliun. Kenaikan harga BBM memicu kenaikan inflasi cukup tinggi, yaitu sebesar 1,2 persen-2 persen.

"Misalnya kenaikan harga BBM Rp 500 saja diperkirakan bisa memicu kenaikan inflasi 1,2 persen. Jika naiknya hingga Rp1.000 inflasi bisa naik hingga sekitar dua persen " kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A Suswono, usai membuka rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Bogor, Kamis (14/7).

Namun, dia memperkirakan, kenaikan inflasi akibat pembatasan BBM relatif lebih kecil, yakni sekira 0,7 persen. "Tapi kita harus menunggu keputusan pemerintah dalam semester kedua nanti, apakah akan memberlakukan pembatasan atau menaikkan harga BBM," jelasnya.

Hartadi menambahkan, apapun opsi yang nanti akan diambil akan menimbulkan dampak bagi perekonomian Indonesia. "Selain kebijakannya itu sendiri, pemilihan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut juga akan menentukan dampak lanjutannya," jelasnya.

Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution mengungkapkan kenaikan harga BBM jenis premium sebesar Rp 500/liter akan memicu inflasi hingga 1%. Namun, jika dilakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh pemerintah maka inflasi yang terjadi di bawah 1%.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah sudah waktunya untuk mengalihkan subsidi BBM ke pembangunan infrastruktur dengan terpaksa menaikkan harga BBM bersubsidi. Saat yang tepat untuk menaikkan harga BBM adalah seminggu sebelum masuknya bulan Ramadan. Karena Semakin besar subsidi BBM maka anggaran belanja modal untuk infrastruktur akan habis tergerus.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM telah mengumumkan harga BBM subsidi yaitu premium dan solar masih Rp 4.500 per liter. Pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi karena resiko inflasi akan melonjak.

Deputi Menko Perekonomian Erlangga Mantik mengatakan, kebijakan kenaikan harga BBM untuk menekan anggaran subsidi yang bisa dialihkan ke sektor produktif. "Sekarang sedang dibahas ah mengenai kebijakan dalam rangka kenaikan harga BBM karena ini akan mempengaruhi subsidi. Dan besaran subsidi ini (Rp 120,7 triliun) akan membebani anggaran," kata Erlangga.

Erlangga mengatakan secara umum inflasi sampai akhir tahun diperkirakan sesuai jalur. "Kita tinggal tunggu Hari Raya ini," katanya.(ebn/bmo)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2