Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Nelayan
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
2021-11-09 06:46:11
 

Ilustrasi. Para nelayan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan perlu dilakukan pengkajian ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut harus dilakukan karena dinilai masih berat dalam penerapannya, sekaligus belum jelasnya klasifikasi nelayan yang menjadi target beleid tersebut.

"Dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak mempermudah dan tidak mengklasifikasi nelayan, mana yang berada di kelas kecil, besar maupun menengah. Olehnya itu PP ini sangat masif dan saya mohon untuk menjadi perhatian khusus kita," ucap Suhardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah banyaknya tarif yang dikenakan kepada nelayan yang berpotensi memberikan ketidakadilan bagi mereka yang bergulat dengan kesulitan dalam menjalani kehidupan. "Satu kapal bisa dikenakan tiga tarif, kapalnya kena tarif, alat tangkap yang dibawa pun kena tarif, kemudian masuk di pelabuhan juga kena tarif, saya kira ini sangat tidak adil," terang politisi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan itu, Suhardi juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP untuk memastikan dengan sebenar-benarnya harga satuan untuk proyek shrimp estate sebesar Rp250 miliar agar tidak menimbulkan permasalahan ke depannya. "Bagus kalau semua berjalan dengan mulus. Kalau sampai menjadi permasalahan hukum, saya pikir tidak enak bagi kita dan mitra juga tidak menginginkan adanya terjerat hukum. Tapi potensi (permasalahan) dengan anggaran Rp250 miliar ini ada," pesannya.(ts,mld/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2