Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Pemerintah Myanmar Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional
2018-10-16 22:19:03
 

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari memberikan keterangan akan komunitas internasional.(Foto: Arief/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menilai, komunitas internasional harus segera bertindak terkait pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Salah satunya dengan cara mendorong agar kasus pelanggaran kemanusiaan tersebut dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

"Komunitas internasional perlu didorong untuk mengambil tindakan tegas kepada pemerintah Myanmar," tegas Kharis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (15/10).

Sebagaimana diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemerintah Myanmar tidak ingin menyelidiki pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Hal ini mengacu pada tindakan Myanmar yang mendirikan komite penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan kemanusiaan.

Pemerintah Myanmar kemudian menuduh bahwa hasil investigasi PBB yang mengungkapkan bahwa terdapat indikasi genosida terhadap Rohingya adalah bersifat sepihak. Para penyelidik PBB juga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Myanmar untuk melakukan investigasi.

Menurut Abdul Kharis, polemik tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional agar mendapatkan bisa ditindaklanjuti secara adil. "Pemerintah Myanmar bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya," kata anggota Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pelapor khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee telah merilis laporan terbaru tentang pencarian fakta di Rakhine. Dalam laporannya, Lee menyimpulkan bahwa Myanmar seolah-olah tidak ingin menyelidiki pelanggaran terhadap etnis Rohingya.

Otoritas berwenang Myanmar, termasuk dari pihak militer, telah menolak penyelidikan internasional independen yang berusaha mengungkap penyebab terjadinya krisis Rohingya. Militer Myanmar bahkan telah menerbitkan laporan penyelidikan yang mengklaim personelnya terbebas dari berbagai tindakan kriminal yang dituduhkan komunitas internasional. Namun di bawah tekanan internasional, pada Juli lalu, Pemerintah Myanmar menugaskan panel lain untuk melakukan misi pencarian fakta di Rakhine.

Sementara, pada akhir Agustus lalu, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida.

Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di Mahkamah Pidana Internasional(ICC).(ann/mp/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2