JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri ESDM Jero Wacik secara resmi mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012, yang di dalamnya memuat ketentuan kewajiban pemilik tambang melakukan pengolahan terhadap 14 produk tambang yang akan diekspor ke luar negeri.
"Permen tersebut akan berlaku mulai 6 Mei 2012. Jadi sejak tanggal tersebut raw material logam mineral, khususnya 14 logam mineral yang telah ditentukan dilarang diekspor," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5) petang.
Ke-14 produk tambang yang dilarang ekspor dalam bentuk bahan mentah itu adalah: tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.
Menurut Menteri ESDM, penerbitan Permen No. 7 Tahun 2012 itu selain sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, juga dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian tambang mineral di dalam negeri, dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat over eksploitatif, seperti rilis setgab pada sabtu (4/5).
"Dalam tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan ekspor biji mineral secara besar-besran, seperti ekspor biji nikel meningkat 800%, biji besi meningkat 700%, dan biji bauksit meningkat 500%," ungkap Jero Wacik.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, lanjut Menteri ESDM, ekspor bahan tambang mentah dilarang secara total 100%. Namun hingga saat ini belum nampak suatu rencana komprehensif dari pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral untuk melaksanakan undang-undang tersebut, khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Menurut Menteri ESDM, pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa ekspor mineral hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dengan syarat: a. Status IUP Mineral clear and clean; b. Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara; c. Menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; d. Menandatangani pakta integrita; dan e. Membayar Bea Keluar sesuai ketentuan.
Sementara menyangkut pengenaan Bea Keluar terhadap ekspor mineral, kata Menteri ESDM, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.(es/sgb/sya) |