Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
Pemerintah Mulai Perketat Ekspor Barang Tambang Mentah
Monday 07 May 2012 23:17:11
 

Menteri ESDM Jero Wacik (BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri ESDM Jero Wacik secara resmi mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012, yang di dalamnya memuat ketentuan kewajiban pemilik tambang melakukan pengolahan terhadap 14 produk tambang yang akan diekspor ke luar negeri.

"Permen tersebut akan berlaku mulai 6 Mei 2012. Jadi sejak tanggal tersebut raw material logam mineral, khususnya 14 logam mineral yang telah ditentukan dilarang diekspor," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5) petang.

Ke-14 produk tambang yang dilarang ekspor dalam bentuk bahan mentah itu adalah: tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

Menurut Menteri ESDM, penerbitan Permen No. 7 Tahun 2012 itu selain sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, juga dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian tambang mineral di dalam negeri, dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat over eksploitatif, seperti rilis setgab pada sabtu (4/5).

"Dalam tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan ekspor biji mineral secara besar-besran, seperti ekspor biji nikel meningkat 800%, biji besi meningkat 700%, dan biji bauksit meningkat 500%," ungkap Jero Wacik.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, lanjut Menteri ESDM, ekspor bahan tambang mentah dilarang secara total 100%. Namun hingga saat ini belum nampak suatu rencana komprehensif dari pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral untuk melaksanakan undang-undang tersebut, khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Menurut Menteri ESDM, pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa ekspor mineral hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dengan syarat: a. Status IUP Mineral clear and clean; b. Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara; c. Menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; d. Menandatangani pakta integrita; dan e. Membayar Bea Keluar sesuai ketentuan.

Sementara menyangkut pengenaan Bea Keluar terhadap ekspor mineral, kata Menteri ESDM, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.(es/sgb/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2