Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
ILUNI UI
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
2018-01-16 16:46:54
 

Tampak hakim PTUN saat sidang gugatan ILUNI UI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Disebabkan sudah 3 kali sidang pihak Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir berturut-turut, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Hakim Roni Erry Saputro, SH, MH akan menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna agar dapat menghadiri sidang kasus gugatan pembubaran ILUNI UI badan hukum.

Ketua ILUNI UI, Ima Soeriokoesoemo menyatakan bahwa gugatan itu ialah bukti perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan berserikat warga negara yang dilindungi UUD, namun dirusak oleh Pemerintahan Jokowi. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, "bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 kali berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipanggil secara patut, maka hakim ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan," jelasnya, Selasa (16/1).

Setelah lewat 2 bulan sesudah dikirimkan dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.

Majelis hakim saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak mendapatkan informasi alasan ketidakhadiran pihak tergugat tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 10 November 2017, ILUNI UI badan hukum mengajukan gugatan hukum atas pembubaran organisasi oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pembubaran ILUNI badan hukum menjadi momok bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Disamping itu, secara terpisah Aktivis Malari 15 Januari, Ramli Kamidin berkomentar “penguasa saat ini telah menjadikan hukum sebagai alat pengendali untuk melanggengkan kekuasaannya untuk dua periode. Ketidakhadiran Kemenkumkam adalah tanda Pemerintah merasa berada diatas hukum” ujarnya.

Sementara, Penasehat hukum Tim Advokasi Badan Hukum ILUNI Untuk Keadilan, Herry Hernawan SH, mengatakan bahwa ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat sebanyak tiga kali berturut mencerminkan bahwa Menteri Yasonna tidak memberikan contoh yang baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Turut menambahkan salah seorang Alumni UI yang sempat hadir, Ayu Basir Nurdin juga mengomentari apabila para penguasa yang mengerti hukum saja tidak menjalankan hukum. "Bagaimana keadilan di Indonesia bisa terwujud? Ironi sekali!!!," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2