Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Pemerintah Langkahi dan Kebiri Wewenang Komisi VIII
Saturday 14 Feb 2015 17:31:47
 

lustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay melayangkan nota protes komisinya di dalam sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2) di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

“Kami melayangkan nota protes, karena telah terjadi perubahan alokasi RAPBN-P (Rancangan anggaran pendapatan belanja Negara-Perubahan) Kementerian Sosial RI tanpa sepengetahuan Komisi delapan sebagai mitra kerjanya,” ungkap Saleh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

Dalam nota protes yang dibacakannya tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.s-876/MK.02/2014 tanggal 24 desember 2014 tentang rincian alokasi tambahan pendanaan RAPBN-P 2015 untuk Kementerian sosial adalah sebesar 15,841 Triliun. Sedangkan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun. Sehingga total APBN 2015 sebesar 23,920 Triliun.

Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eselon I Kementerian sosial tanggal 12 Februari 2015 dijelaskan bahwa RAPBN-P Kemensos RI Tahun 2015 sebesar 14,342 Triliun. Ditambah dengan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun, jadi sebesar 22,421 Triliun.

Pengurangan alokasi anggaran lebih dari satu triliun itu dikatakan Saleh telah melangkahi dan mengebiri tugas serta wewenang Komisi VIII DPR RI. Sikap pemerintah yang demikian sekaligus menunjukan sikap inkonsistensi dalam mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi dalam percepatan menangani kemiskinan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 166 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Oleh karena itu, dikatakan Politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini pihaknya mendesak pemerintah untuk mengklarifikasi dan menjelaskan serta meminta agar RAPBN-P Kementerian Sosial Tahun 2015 sesuai dengan Posisi RAPBN-P Kemensos yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No.s 876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2