Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Haji
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Menyerukan Tunda Ibadah Haji 1434 Hijriyah
Sunday 16 Jun 2013 23:32:23
 

Ka'bah, bangunan bersejah peninggalan Nabi Ibrahim AS di Arab Saudi.(Foto: Ist)
 
RIYADH, Berita HUKUM - Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menyerukan jamaah haji asing agar menunda rencana mereka menunaikan Ibadah Haji tahun 1434 Hijriyah, karena alasan kegiatan perluasan yang sedang dilakukan di Masjidil Haram di Makkah, demikian laporan Arab News, Ahad 7 Sha`ban 1434, atau Minggu (16/6).

Melalui serangkaian pengumuman melalui saluran televisi Kitab Suci Al-Quran dari Makkah, pemerintah menyarankan jamaah yang berencana menunaikan Ibadah Haji dan Umrah tahun ini agar menunda rencana mereka karena kegiatan pembangunan di Masjidil Haram.

Menurut surat kabar tersebut, tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya itu bertujuan mencegah terjadinya antrian panjang dan desak-desakan, serta menjamin keselamatan jamaah.

Seruan tersebut dikeluarkan setelah keputusan pemerintah untuk mengurangi jumlah jamaah haji asing sebanyak 20 persen dan jamaah dalam negeri sampai 50 persen tahun ini.

Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Aziz Ash-Sheikh mendukung tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan demi kepentingan umat.

Menurut jumlah resmi, sebanyak 3,161 juta orang menunaikan Ibadah Haji tahun lalu. Jika jamaah Haji tidak resmi dihitung, maka jumlah tersebut dapat mencapai empat juta. (bhc/ANT/OANA)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2