Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Indonesia Harus Berhati-Hati Dalam Berutang
2019-07-11 15:35:17
 

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid (Foto: Andri/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengambil sikap hati-hati dalam pengendalian utang. Hal ini dikarenakan utang menjadi sebuah beban yang cukup berat bagi generasi mendatang, sehingga pengelolaannya harus dicermati.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid saat menyampaikan Laporan Pendahuluan RAPBN 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Jazilul juga mengingatkan agar pemerintah menjaga rasio utang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DPR RI.

"Adapun arah dan strategi kebijakan pembiayaan utang yakni harus mengedepankan aspek kehati-hatian melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman berkisar 29,4 sampai 30,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2020 untuk mendukung kesinambungan fiskal," ujar Jazilul.

Selain itu, masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemerintah juga harus memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif, sehingga tercipta efisiensi utang dan mampu menjaga keseimbangan makro, dengan menjaga komposisi utang domestik dan valas dalam batas terkendali serta pendalaman pasar keuangan.

Adapun hingga akhir Februari 2019, utang pemerintah sudah mencapai Rp 4.566,26 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 531,46 triliun dibandingkan Februari 2018 yang sebesar Rp 4.034,80 triliun. Jika diperinci, total utang sebesar Rp 4.566,26 triliun itu terdiri dari pinjaman sebesar Rp 790,47 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 3.775,79 triliun.

Pinjaman sebesar Rp 790,47 triliun itu terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 783,33 triliun dengan rincian, pinjaman bilateral Rp 322,86 triliun, multilateral Rp 418,82 triliun, komersial Rp 41,66 triliun. Sedangkan pinjaman dalam negerinya sebesar Rp 7,13 triliun.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2