Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Teknologi
Pemerintah Harus Tata Sistem Antisipasi Destruksi Teknologi
2018-11-29 22:07:52
 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.(Foto: Andri/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menata sistem antisipasi terhadap hadirnya teknologi yang destruksi, seperti transportasi online dan lainnya, baik dalam kehidupan bisnis maupun sosial. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, sesuatu yang destruktif akan menganggu apa yang sudah ada dan stabil selama ini.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, destruksi teknologi ini harus ada antisipasi lanjutan. Karena selain mereka memiliki database pelanggan dan database pengguna kendaran yang menjadi mitra mereka, telah menjadi power (kekuatan) oleh perusahaan-perusahaan transportasi online ini.

"Sekarang jika mereka mengembangkan fitur-fitur keuangan, maka ini bisa disebut pelanggaran. Karena mereka memasuki bisnis-bisnis yang membutuhkan izin khusus tentang itu," kata Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan provider transportasi online, Kamis (29/11).

Apalagi, lanjut Fahri, pengembangannya tidak terlihat, mulai dari pengembangan fitur-fitur transportasi online yang sebenarnya tidak menambah jenis transaksi baru di hulu, melainkan menambah jenis transaksi baru di hilir. Jumlah mobil dan motor tidak bertambah, tetapi malah jumlah taksi dan ojek yang bertambah.

"Supply side (sisi penawaran), yang meningkat akan menimbulkan kelangkaan konsumen pada bisnis tradisionalnya dan mengakibatkan pangkalan ojek yang bubar serta perusahaan-perusahaan taksi yang bangkrut. Hal itulah yang membuat munculnya demonstrasi oleh para pelaku usaha transportasi tradisional," papar Fahri.

Lantas ia mencontohkan, adanya top up yang bisa ditukarkan dengan uang asli, lalu menahan uang atau memperkecil tarif yang merupakan hak dari mitra transportasi online. Jelas dari kegiatan tersebut, mereka telah memungut uang publik dan ini seperti operasi perbankan. Dengan demikian para provider transportasi online bisa mengakumulasi modal.

"Dan akumulasi modal itu punya efek dan konsekuensi, seperti pajak. Nah dari itu semua sekali lagi pemerintah harus hadir guna mengatur efek dari teknologi, efek dari sosialnya dan juga hak-hak yang memang dimiliki oleh negara seperti pajak dan cukai. Pemerintah harus mampu memetakan bisnis transportasi online ini secara menyeluruh," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Teknologi
 
  Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
  Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
  Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
  Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
  Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2