Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Koalisi Masyarakat Sipil
Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Konsesi Hutan
Thursday 14 Jul 2011 17:1
 

 
JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengkaji ulang izin pembukaan hutan dan menyempurnakan tata kelola hutan untuk memperkuat pelaksanaan moratorium dua-tahun konversi hutan yang sudah dicanangkan sejak Mei 2011. Demikian dikatakan juru kampanye politik hutan Greenpeace, Yuyun Indradi dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Yuyun, pemerintah mengklaim dari peta moratorium yang baru dikeluarkan bisa melindungi 72 juta hektar hutan. Namun, analisa Greenpeace menunjukkan dengan jelas bahwa masih terdapat 1,7 juta hektar dari angka tersebut yang tumpang tindih dengan kawasan konsesi yang ada dan terancam akan dihancurkan.

Jika hal ini terjadi, maka emisi gas rumahkaca Indonesia akan semakin meningkat dan area hutan alam yang luas, bisa hilang untuk selamanya. Padahal, keberadaan hutan tersebut sangat penting bagi kehidupan masyakarat yang bergantung pada hutan dan habitat bagi berbagai satwa langka, seperti orang-utan dan harimau Sumatera. “Pemerintah harus segera mengkaji ulang izin konsesi sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di sektor kehutanan yang sampai sekarang dijadikan ajang korupsi,” jelas Yuyun.

Selain itu, lanjut dia, analisa yang dilakukan Greenpeace menemukan sejumlah perusahaan masih terus menghancurkan hutan dalam wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah moratorium. Moratorium yang ada saat ini sangat lah lemah dan dapat menghambat Presiden SBY untuk mencapai target pengurangan emisi karbon 26%-41% hingga 2020.

Ditambahkan, dua tahun mendatang, sebaiknya pemerintah menggunakannya untuk perbaikan tata kelola kehutanan dan penegakan hukum,. Tentunya dengan cara melakukan kaji ulang izin-izin yang sudah ada dan dengan tegas melakukan penegakan hukum serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik tenurial.(nas)




 
   Berita Terkait > Koalisi Masyarakat Sipil
 
  Jadilah Bagian dari Gelombang Aksi Global Penyelamatan Iklim
  Koalisi Masyarakat Sipil: KPK dan PPATK Harus Dilibatkan dalam Seleksi Kapolri
  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global 'Badan REDD+: Langkah Maju Atau Langkah Panik?'
  ICW Desak SBY Tegur Keras Kapolri Terkait Kasus Menghalangi Eksekusi Susno Duadji
  RAPBN 2013 Tersandera Birokrasi dan Utang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2