Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Garam
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
2018-04-03 23:52:06
 

Ilustrasi. Petani Garam.(Foto: twitter)
 
JAKARTA< Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri untuk mengatasi polemik impor garam.

Khilmi menilai PP yang baru saja terbit pada 15 Maret 2018 lalu tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pasalnya, PP tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri.

"Sebagai penggantinya, Kementerian Perindustrian justru diberikan kewenangan tersebut. Jadi saya mohon, pemerintah segera mencabut PP Nomor 9 Tahun 2018 ini karena tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016," seru Khilmi dalam interupsinya mewarnai Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017- 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam Pasal 37 Ayat (3) UU No. 7/2016 menyebutkan, dalam hal impor Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian KKP sebagai kementerian teknis. Sedangkan, dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2), Kemenperin disebut sebagai pihak yang berwenang memberikan rekomendasi kuota kebutuhan impor garam per tahun.

"Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah, karena kita harus melindungi petani dan petambak garam di Indonesia. Jangan sampai kita membiarkan impor demi kepentingan segilintir orang," tandas Khilmi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(ann/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2