Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Agraria
Pemerintah Didesak Bentuk Komnas Agraria
Tuesday 27 Dec 2011 22:46:47
 

Bentrok akibat sengketa lahan kerap terjadi di banyak daerah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah untuk membentuk komisi penyelesaian agraria. Hal ini menyusul banyaknya konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Masalah tersebut diharapkan segera diselesaikan sistematis dan berkeadilan.

"Sejak 2003 lalu, setelah ditetapkannya TAP MPR No IX/2001, KPA telah mengusulkan agar pemerintah membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Agraria. Tapi hingga kini belum juga diwujudkan pemerintah hingga akhirnya muncul bentrok berdarah akibat rebutan lahan,” kata Deputi Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut dia, komisi tersebut berfungsi untuk memberikan keadilan bagi rakyat atas tanah, sumber produksi, dan penghidupannya yang telah dirampas secara sewenang-wenang. Pembentukan komisi itu, dipastikan dapat meminimalisir perampasan tanah dan konflik-konflik agraria.

"Jadi sudah seharusnya segera dibentuk, karena pengawasan mengenai perizininan terhadap para korporasi bermasalah sangat buruk," tutur dia.

Diperikrakan Iwan, tanpa ada evaluasi atau tindak lanjut secara menyeluruh oleh pemerintah, konflik agraria pada 2012 diprediksi lebih meluas. Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat perampasan tanah kian marak terjadi. "Kini perampasan tanah menjadi proses yang legal oleh hukum, jadi kenapa tidak jika pada 2012 konflik agraria akan lebih meluas," tegasnya.

Berdasarkan catatan KPA, pada 2011 terdapat lebih dari 160 konflik tanah yang dilaporkan ke KPA. Kasus yang paling banyak ada pada konflik perkebunan dengan 97 kasus, kehutanan 36 kasus, infrastruktur 21 kasus, pertambangan delapan kasus, dan tambak satu kasus.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2