JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengeluarkan aturan baru. Hal ini berkaitan dengan penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencananya pemerintah akan mengenakan pajak pada jenis usaha itu yang berpenghasilan Rp 4-8 miliar paling besar 3 persen.
"Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya saja. Tapi mungkin besarnya 3 (persen) tidak lebih. Ketentuan ini untuk UKM yang beromset antara Rp 4 hingga Rp 8 miliar. Sudah kami hitung-hitung dan masih murah," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8).
Menurutnya, tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan baik dalam tarif pajaknya maupun dalam hal metode pembayaran pajaknya. Namun, semuanya masih digodok untuk matangkan, terutama menyangkut sistem peyaran dan sebagainya.
Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Koperasi dan UKM atas usulan ini, sangat baik dan positif. Instansi itu sangat mendukung. "Bagus dan positif. Dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga dengan mereka. Umumnya, rencana ini akan didukung mereka,” jelas dia.
Mengenai brapa banyak bisa meningkatkan penerimaan pajaknya melalui penarikan pajak UKM ini, Fuad sendiri belum dapat mengetahuinya. Perhitungannya sendiri akan dilakukan begitu aturan itu diberlakukan. "Kami belum tahu. Kmai akan hitung lagi. Tapi semuanya kembali kepada tingkat kepatuhan para pengusaha UKM tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan sudah menginformasikan soal rencana Ditjen Pajak menge¬na¬kan PPh badan untuk UKM sebesar 3-5 persen. Tapi hal itu belum final, karena masih dibahas instansi terkait.(tnc/ind)
|