SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) TA 2022 untuk tiga Desa di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total pagu anggaran senilai Rp 20,4 milyar, pelelangan terbuka secara terbuka dan telah ditunjuk pemenangnya oleh ULP Pokja Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibatalkan karena pemenangnya diduga menggunakan dokumen palsu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Kaltim Mashur Sudarsono. W, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (24/8).
Dikatan Soni, sapaan Mashur Sudarsono selaku KPA bahwa alasan pembatalan 3 paket proyek PLTS di tiga desa yaitu desa Duhung, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau nilai proyek Rp 3.5 milyar dan desa Manamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kukar nilai proyek Rp 10.7 milyar serta Manamang Kiri di Kabupaten Kukar nilai proyek Rp 6.1 Milyar, yang telah di tunjuk pemenangnya PT. Dhinar Cahaya Tehnik Sejahtera, oleh ULP Pokja dibatalkan karena dokumennya dituding palsu sehingga dibatalkan.
"Kita melihat pemenang yang sudah di tunjuk ULP terhadap PT Dhinar Cahaya Tehnik Sejahtera ada pemalsuan dokumen sehingga saya batalkan, dalam dokumen mengatakan pernah bekerja disini dan disini namun tidak benar, ya karena pemalsuan dokumen jadi kita gugurkan," ungkap KPA Mashur alias Soni.
"Karena ada pemalsuan dokumen jadi tidak perlu lagi ada administrasi dan tehnik yang langsung gugurkan," tegas Mashur.
Jadi untuk dua lokasi yaitu Desa Manamang Kanan dan Desa Duhung, kita tidak sependapat sehingga kita batalkan dan kita tunjuk perusahaan yang dibawahnya yang sudah berpengelaman sebagai pemenang yaitu CV. Pritindo Pratama dan Desa Manamang Kiri pemenangnya PT. Wilis Filosofia Sejahtera, terang KPA Soni.
Sementara, sebelumnya Emanuel Setiawan, Kuasa Direksi PT. Dhinar Cahaya Tehnik Sejahtera, yang diwartakan beberapa media online di Samarinda mengatakan pelaksanaan tender proyek PLTS di tiga desa yaitu desa Duhung, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau nilai proyek Rp 3,5 milya dan desa Manamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kukar nilai proyek Rp 10,7 milyar dan Manamang Kiri di Kabupaten Kukar nilai proyek Rp 6,1 milyar yang dibuka tanggal 20 Juni 2022 dan diikuti 47 kontraktor dan pada tanggal 5 Juli 2022 PT. Dinar ditunjuk sebagai pemenang, namun tiba-tiba dibatalkan dan ditunjuk perusahaan lain sebagai pemenang dengan alasan yang tidak jelas, terang Emanuel.
"Hal ini diduga adanya permainan, maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN, juga akan melaporkan ke Kejaksaan dan ke KPK, tegas Emanuel.
Sedangkan , menanggapi ancaman Emanuel selaku Direksi PT Dinar untuk melaporkan kepada beberapa instansi terkait, selaku KPA Mashur Sudarsono mengatakan hal itu sangat merugikan dirinya sendiri.(bh/gaj) |