Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pembubaran Lembaga-lembaga Boros Harus Cermat dan Hati-hati
Wednesday 07 Jan 2015 12:38:31
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembubaran lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara hendakya dilakukan secara cermat dan hati-hati dan melalui uji publik. Bahkan kalau perlu dikonsultasikan dengan DPR sehingga tidak menimbulkan konflik dan berpeluangan menuai gugatan.

“Intinya harus ada kriteria khusus, lembaga apa saja yang layak dibubarkan. Tidak semua lembaga menggunakan anggaran negara, bahkan banyak lembaga swadaya masyarakat tanpa bantuan APBN tetapi memberi manfaat bagi masyarakat dan negara,” kata anggota DPR Endang Maria Astuti saat dihubungi Selasa (6/1).

Politisi Partai Golkar mengemukakan hal itu menanggapi langkah pemerintah yang akan membubarkan lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih melakukan pengkajian terhadap 40 lembaga non-kementerian dan non-struktural sebelum memutuskan untuk menghapus lembaga tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural, pada tanggal 4 Desember 2014 . Kesepuluh lembaga yang dibubarkan itu antara lain, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, kemudian tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional, fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Komisi Hukum Nasional oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional didelegasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Endang, perlunya dibicarakan dengan DPR dimaksudkan untuk menghindari alasan yang kurang kuat dan berpeluang menimbulkan masalah baru. “ Jadi jangan karena kira-kira lembaga tersebut merugikan negara dan melakukan pemborosan, tetapi perlu ada kriteria khusus. Apalagi kalau sudah diuji publik, maka ada kepastian lembaga apa saja yang layak dibubarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pembubaran lembaga-lembaga perlu dipikirkan dan diantisipasi jalan keluarnya terutama menyangkut tenaga kerja. Nasib mereka setelah tempat mencari nafkah dan kepentingan keluarganya juga harus dicarikan jalan keluarnya, sehingga tidak menambah masalah. “ Jangan sampai dengan membubarkan lembaga-lembaga non kementerian dan non structural, menimbulkan masalah baru berupa bertambahnya pengangguran,” ucap Endang Maria menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2