Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kelapa Sawit
Pemboikotan Sawit Indonesia Oleh Uni Eropa Tidak Bisa Diabaikan
2019-09-20 13:52:57
 

Wakil Ketia DPR RI Fadli Zon.(Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Produk sawit Indonesia yang diboikot oleh Uni Eropa terselip kepentingan dagang untuk melindungi produk mereka sendiri, yaitu 'Sun Flower Oil' dan 'Rapeseed Oil'. Namun, tidak adanya keterbukaan dan keseriusan tindakan dari Pemerintah pada pelaku industri sawit yang nakal telah ikut mempersulit munculnya kepercayaan masyarakat Eropa.

Opini dunia internasional bagaimanapun tidak bisa diabaikan. Apalagi, selain ancaman boikot dari Uni Eropa, kini juga muncul kampanye global "Palm Oil Free" (Bebas Minyak Sawit) yang mengarah pada boikot total seluruh produk sawit. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam press release yang diterima Parlementaria, Kamis (19/9).

"POF (Palm Oil Free) adalah kampanye negatif terhadap penggunaan produk sawit untuk berbagai industri, terutama 'consumer product'. Sejumlah LSM lingkungan, serta para aktivis di berbagai belahan dunia, merupakan motornya. Mereka menekan sejumlah industri global untuk mencantumkan label POF di produk yang mereka hasilkan," ujar Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, kini ada lebih dari 200 perusahaan multinasional dengan ribuan produk pangan dan non-pangan global yang telah mengadopsi label POF. Produk-produk itu mencakup biskuit, mi instan, coklat, margarin/mentega, sereal, es krim, makanan ringan, serta makanan beku dan kalengan.

Fadli menyatakan, kampanye tersebut tentu bisa merugikan Indonesia yang merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Apalagi, secara global 83 persen penggunaan minyak sawit memang untuk industri pangan. "Sementara 17 persen sisanya untuk industri non-pangan, termasuk di dalamnya biodiesel. Sehingga, jika labelisasi POF ini kian meluas, maka Indonesia akan kian kesulitan memasarkan minyak sawitnya," ungkap Fadli.

Itu sebabnya, Fadli mendorong Pemerintah agar memanfaatkan bencana karhutla 2019 sebagai momen untuk mereformasi industri perkebunan sawit di tanah air. Pemerintah harus memperbaiki tata kelola perkebunan sawit agar tidak menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan deforestasi. "Tindak tegas semua perusahaan sawit yang merusak lingkungan. Tanpa adanya perbaikan yang drastis, produk sawit kita akan semakin ditolak dunia," tegas Fadli.(pun/es/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2