Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Scarlett Johansson
Pembobol Akun Scarlett Johannson Bantah Bersalah
Thursday 03 Nov 2011 00:50:33
 

Christopher Chaney (Foto: Allvoices.com)
 
FLORIDA (BeritaHUKUM.com) – Christopher Chaney—hacker yang berhasil membobol email selebritis ternama, seperti Scarlett Johannson, Christina Aquilera dan Mila Kunis—menyatakan dirinya tidaklah bersalah. Padahal, ia terbukti meretas akun email para selebritis itu.

Pernyataan ini, Chaney sampaikan di hadapan Pengadilan Federal, Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS). Ia menghadapi dakwaan sangat serius, karena dijerat dengan pasal berlapis

Seperti dilansir situs Aceshowbiz.com, jaksa mendakwanya dengan pasal meng-hack komputer orang lain dengan sengaja dan pencurian data dalam komputer yang dibobolnya. Selainm itu, ia juga menghadapi tuntutan, karena dengan sengaja menyebarkan gambar pribadi Scarlett Johannson. yang diperoleh pada saat menjeblok akun email bintang Iron Man 2 tersebut.

Namun, Johannson sendiri tidaklah mau ambil pusing. Ia menuturkan bahwa foto bugilnya tersebut, sengaja dia buat untuk mantan suaminya, Ryan Reynolds. "Tidak ada yang salah dengan berpose seperti itu. Dan aku tidak seperti syuting film porno," selorohnya ringan.

Meski demikian, Chaney tetap harus menjalani proses persidangan. Saat ini, majelis hakim mewajibkan dirinya membayar uang jaminan sebesar 110 ribu dollar AS dan menjalani hukum percobaan yang di mulai pada 27 Desember nanti.(asc/biz)



 
   Berita Terkait > Scarlett Johansson
 
  Scarlett Johansson Wanita Terseksi Versi Esquire
  Scarlett Johansson dianugerahi Hollywood Walk of Fame
  Scarlett Johansson Gantikan Janet Leigh
  Pembobol Akun Scarlett Johannson Bantah Bersalah
  FBI Selidiki Beredarnya Foto Bugil Scarlett Johansson
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2