Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Pembaruan Gmail: Jangkau Lebih Banyak Orang yang Anda Kenal
Monday 13 Jan 2014 01:57:31
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernah ingin mengirim email ke orang yang Anda kenal, tetapi belum pernah bertukar alamat email? Mulai minggu ini, saat menulis email baru, Gmail akan menyarankan koneksi Google+ Anda sebagai penerima, bahkan jika belum pernah bertukar alamat email.

Bagaimana cara kerjanya

Untuk melindungi privasi terkait alamat email, proses mengirim email ke koneksi Google+ agak sedikit berbeda. Alamat email Anda tidak dapat dilihat oleh koneksi Google+ sampai Anda mengirim email ke mereka, dan alamat email mereka pun tidak dapat Anda lihat sampai mereka merespons email tersebut.

Menerima email dari luar lingkaran Anda

Jika Anda menerima email dari seseorang di luar lingkaran, maka email yang dia kirim akan difilter ke dalam kategori Sosial pada kotak masuk (jika diaktifkan) dan hanya setelah Anda merespons atau menambahkan dia ke lingkaran, barulah dia dapat memulai lagi percakapan dengan Anda.

Kontrol siapa yang dapat menghubungi Anda

Dengan setelan baru Gmail di desktop, Anda bisa mengendalikan siapa saja yang dapat menghubungi. Untuk mempelajari lebih lanjut, buka Pusat Bantuan.(rls/gg/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2