Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
Tuesday 29 Jul 2014 10:49:35
 

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Asmin Amin menyoroti persoalan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kepulauan Selayar yang diperlakukan sama dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pertamina bilang itu tergantung Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Daerah bilang Pertamina tidak memberi kuota sehingga tidak diberi tempat membangun SPBN. Kemudian Pertamina bilang lagi harus ada syarat ini dan syarat itu,” ujar Asmin, beberapa hari lalu saat pertemuan dengan PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Surabaya dalam rangka kunjungan spesifik Komisi VII DPR terkait ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi, baru-baru ini.

Menurut politisi F-PKS ini, mestinya Pertamina jangan memberlakukan sama antara pembangunan SPBU dengan SPBN. Karena mereka adalah masyarakat yang betul-betul nelayan miskin, sama juga yang ada NTB, mereka sangat susah untuk membuat SPBN.

Asmin mengatakan, negara kita ini adalah negara benua atau negara kepulauan yang terdiri lebih dari 13 ribu kepulauan, tetapi hampir semua sistem dukungan untuk menterjemahkan sebagai negara benua ini lemah. Ia memberi contoh, di Kepulauan Selayar masyarakat nelayan disana membeli minyak itu hampir Rp 20 sampai Rp 30 ribu.

“Kalau membuat SPBN itu diperlakukan sama dengan membuat SPBU, dan mereka selalu bicara itu adalah tergantung kebijakan Pemerintah Daerah atau tergantung SKPD, ini membingungkan” tukasnya.

Ditegaskan Asmin, keberadaan pulau-pulau kecil ini penting sementara selalu masyarakat nelayan dianggap tidak penting, akhirnya kemampuan jelajah masyarakat nelayan kita kurang. Akibatnya kita kecurian Rp 40 Triliyun lebih per tahun dari hasil laut kita. “Seandainya kemampuan jelajah nelayan kuat, mereka tidak akan berani mencuri hasil dari laut kita,” ujar politisi F-PKS.

Menanggapi hal tersebut diatas, General Manager PT. Pertamina Operating Region V Surabaya, Giri Santoso menjelaskan memang itu persyaratan perizinan yang harus ada. “Jadi tidak ada tambahan-tambahan dari Pertamina yang buat susah, saya juga pelajari itu,” kata Giri.

Bahkan untuk SPBN kalau mengurus surat dan ada penjelasannya, kata Giri, sudah bisa eksekusi, yang penting nomor satu safetynya dulu. Kalau safetynya oke, izin-izin menyusul itu tidak apa-apa karena ini sedang dalam pengurusan, tidak seperti SPBU.

“Jadi untuk SPBN memang sudah cukup kita kasih toleransi, tapi nanti kita akan evaluasi lagi mungkin bisa ada yang lebih mudah lagi,” imbuhnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.(iw/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2