Menurutnya, diperlukan penguasaan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Pembangunan Pertanian di Gorontalo Butuh Konsentrasi Semua Pihak
Thursday 21 Mar 2013 20:19:06
 

Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Idris Rahim. MM, saat membuka Musrembangtan Provinsi Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM – Pemerintah menyadari pelaksanaan pembangunan pertanian di Gorontalo kedepan akan semakin besar tantangannya," ungkap Wakil Gubernur Gorontalo, Dr. Idris Rahim, MM, pada Musyawarah perencanaan pembangunan pertanian (Musrembangtan), Kamis (21/3).

Menurutnya, diperlukan penguasaan lapangan dan masalah pertanian di masing-masing wilayah menjadi kunci yang sangat penting untuk keberhasilan pembangunan pertanian. dan tidak kalah penting lainnya dalam rangka meningkatkan pembangunan pertanian adalah konsentrasi berbagai pihak dalam mengalokasikan anggaran dalam rangka upaya-upaya mengatasi permasalahan petani di lapangan guna mendukung sasaran/target daerah dan Nasional.

Wagub berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, agar fokus membahas permasalahan dalam pertanian dan gunakanlah kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran secara jernih untuk menkritisi dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan pertanian.

"Dinas pertanian atau kepada instansi terkait se Kabupaten Kota agar dalam pengambilan data pertanian harus benar-benar Valid. Karena kalau datanya tidak Valid, maka akan berpengaruh pada penerapan pelaksanaan di lapangan nanti yang akhirnya bisa merugikan para petani," tandas Idris.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2