Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Dana Desa
Pembangunan Jalan Rabat Beton Ciptakan Perluasan Desa Sekunyit
2018-11-21 04:01:18
 

Tampak kondisi kegiatan pembangunan jalan rabat beton, desa Sekunyit kecamatan Kaur Selatan kabupaten Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Pertumbuhan jumlah penduduk, mendorong pentingnya pembangunan jalan lingkungan sebagai faktor perluasan lokasi pemukiman warga Masyarakat di desa, melalui alokasi program Dana Desa yang didapat desa Sekunyit, kecamatan Kaur Selatan pada tahun anggaran 2018 melaksanakan pembangunan jalan lingkungan desa sepanjang 270 meter.

Kaharudi sebagai Kepala Desa Sekunyit mengatakan bahwa pembangunan jalan lingkungan desa sangat bermanfaat bagi warga desa sekunyit, "sebagai sarana perluasan lokasi pemukiman penduduk, mengingat selama ini masyarakat sudah kesulitan untuk mencari tempat tinggal di lokasi desa saat ini, akibat padatnya penduduk desa Sekunyit kecamatan Kaur Selatan," ungkap Kades Sekunyit pada, Selasa (20/11).

Kades menambahkan, anggaran pembangunan jalan rabat beton sejumlah Rp. 291.208.000,- dengan panjang jalan 270 meter serta lebar jalan 2,75 meter. Dengan selesainya pembangunan ini, dapat membuat masyarakat melakukan pembangunan rumah penduduk saat ini.

"Mengingat desa Sekunyit terletak dipinggir lokasi wisata pantai, perluasan desa sangat penting dilakukan agar tatanan rumah penduduk lebih tersusun dan dapat terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat," jelasnya.

"Bila pembangunan ini selesai dibangun, kegiatan masyarakat yang telah memiliki rumah dilokasi pembuatan jalan rabat beton lebih dirasakan kenyamanan dalam sehari-hari, mengingat 75% masyarakat desa Sekunyit berpofesi sebagai nelayan, sehingga lalu lalang membawa peralatan nelayan lebih mudah, karena jalan menuju rumah warga sudah dibangun jalan rabat beton," ungkap Kaharudin.

Sementara Sekertaris Desa Sekunyit, Ikhsan Suandi mengatakan, pembangunan jalan rabat beton ini sudah menjadi hasil kesepakatan dengan masyarakat di desanya.

"Untuk menciptakan perluasan desa yang saat ini sudah padat penduduk, dengan manfaat dana desa sangat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya selama ini, sebagai pemerataan pembangunan. Diharapkan kedepannya dapat mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh," pungkas Ikhsan.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2