MEDAN, Berita HUKUM - Pekerja Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan I melakukan Aksi Damai dan Simpatik di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi Damai dan Simpatik yang dihadiri oleh sekitar 400 an pegawai ini, diisi dengan orasi positif dan membagi-bagikan brosur yang berisikan informasi dan edukasi, tentang dukungan terhadap penyelesaian permasalahan tanah Pantai Anjing, serta memberikan bunga kepada para pengguna kendaraan dan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan atas digelarnya sidang verzet (perlawanan) terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan lahan 10 Ha di areal Belawan yang dikenal dengan nama Pantai Anjing beralih kepemilikan kepada M. Hafizam. Serta keputusan yang membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi kepada para warawan saat gelaran aksi tersebut berlangsung di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).
“Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara,” ujar Budi didampingi Kamal Ahyar selaku Ketua DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat.
Sementara ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menyampaikan, bahwa Verzet atau Perlawanan ini dilakukan atas proses rencana eksekusi yang dilakukan PN Medan pada tanggal 6 Mei 2015 yang lalu. Dimana PN Medan mencoba melakukan eksekusi atas lahan tersebut, namun dihadang oleh seluruh pegawai Pelindo I.
Penolakan eksekusi oleh Serikat Pekerja Pelabuhan I ini dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik Pelindo I atas lahan seluas 10 Ha yang terletak di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 Ha ini merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha, sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara, apalagi melakukan eksekusi” jelas Eriansyah.
Namun hingga menjelang siang hari diketahui sidang Putusan atas Verzet yang terjadwal digelar pada hari ini ternyata ditunda dan akan dilanjutkan samai tanggal 17 Juni 2015, mengingat dari pihak M. Hafizham tidak hadir dipersidangan.(bh/and) |