Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Pelapor dan Terlapor Saling Klaim Status Hukum, C. Suhadi: Harus Dibedakan Lepas atau Bebas
2021-04-17 01:56:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Moh Yusuf Arsyad, C Suhadi selaku pelapor terhadap Lie Hadi Tirtajaya (LHT) menilai, dibebaskannya LHT dari tahanan Mabes Polri merupakan ketentuan Undang-Undang, bukan prestasi dari advokatnya LHT. Sebelumnya, LHT didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

"Itu bukan bebas sebagaimana putusan pengadilan, tapi hanya berkaitan dengan masa penahanan yang telah berakhir. Harus dibedakan, lepas atau bebas itu berdasarkan putusan pengadilan, tapi kalau masa tahanan habis artinya lepas dari tahanan, bukan lepas dari jerat hukum. Ini hal biasa, bukan prestasi, karena ketentuan undang-undang," kata C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).

Ia menambahkan, dalam pasal 26 KUHAP ayat 1 dan 2, masa penahanan pengadilan 30 hari ditambah perpanjangannya 60 hari, jadi total 90 hari. Jadi perkara tersebut harus sudah diputus selama 90 hari tersebut, kalau seandainya sudah terlampaui 90 hari dan perkara belum putus, maka pengadilan tidak boleh lagi menahan seseorang.

"Jadi ini hanya lepas dari tahanan, karena sampai saat ini terdakwa masih diadili dan belum diputus, namun berkaitan dengan adanya penetapan sebagai dasar di keluarkannya Terdakwa dari tahanan ini hanya trik pengacara aja, karena yang saya dengar dari sumber yang dapat di percaya, kaitan penetapan itu ada desakan agar Pengadilan Negeri meminta agar ada penetapan. Sebab tanpa ada penetapan karena sudah habis masa tahanan ya tetap keluar," ulas Suhadi.

Waktu ditanyakan, apakah setelah keluar kalau dinyatakan bersalah dalam putusannya, apakah dapat dilakukan penahanan kembali.

"Yaa tergantung amar dalam putusan, apakah ada perintah atau tidak untuk ditahan lagi, kalau ada perintah maka Terdakwa harus segera ditahan, kan ancaman hukuman diatas 5 tahun," terangnya.

Seperti diketahui, LHT dibebaskan demi hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 3/Pid.B/2020/PNJkt.Sel.

"Kami sangat senang klien kami bebas demi hukum, kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan all out agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas, karena keluar dari tahanan adalah langkah terpenting," kata Kuasa hukum LHT Natalie Manafe seperti dikutip dari Dutapublik.com.

Menurutnya, sangat jarang terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan bebas demi hukum. "Ini adalah sebuah prestasi, karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan terdakwa yang sudah berada dalam tahanan," paparnya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2