Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Farhat Abbas
Pelantun Butiran Debu Polisikan Farhat Abbas dan Adiknya
Saturday 24 Nov 2012 00:34:05
 

Pelantun Butiran Debu, Rija Abbas alias Rumor (tengah), saat keluar dari SPK Polda Metro Jaya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas dan adiknya, Ridho Abbas, dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/11). Farhat dan ridho dilaporkan oleh pelantun lagu 'Butiran Debu', Rija Abbas alias Rumor.

Dalam laporan bernomor TBL/4039/XI/2012/PMJ/DitkrimSus, tertanggal 23 November 2012, Farhat dan Ridho dilaporkan atas tuduhan mencermarkan nama baik, dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.

"Kedatangan kami disini untuk melaporkan ucapan Farhat yang menghina Rumor, di akun Twitter milik Farhat. Rumor disebut sebagai maling, klepto, dan kata-kata kasar lainnya," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rumor.

Rumor mengaku sama sekali tidak mengetahui mengapa Farhat menghina dirinya. Rumor menduga, Farhat melakukan itu lantaran dirinya keluar dari manajemen yang dibawahi Farhat.

"Mungkin ini karena saya keluar dari manajemen dia. Keluarga saya di Makassar merasa terganggu dengan penghinaan itu. Awalnya, saya memang masuk di manajemen adiknya Farhat, Ridho Abbas. Namun, karena merasa manajemen itu tidak profesional, khususnya masalah royalti dan kontrak, akhirnya saya keluar," ungkap Rumor, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (23/11).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2