JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas dan adiknya, Ridho Abbas, dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/11). Farhat dan ridho dilaporkan oleh pelantun lagu 'Butiran Debu', Rija Abbas alias Rumor.
Dalam laporan bernomor TBL/4039/XI/2012/PMJ/DitkrimSus, tertanggal 23 November 2012, Farhat dan Ridho dilaporkan atas tuduhan mencermarkan nama baik, dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.
"Kedatangan kami disini untuk melaporkan ucapan Farhat yang menghina Rumor, di akun Twitter milik Farhat. Rumor disebut sebagai maling, klepto, dan kata-kata kasar lainnya," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rumor.
Rumor mengaku sama sekali tidak mengetahui mengapa Farhat menghina dirinya. Rumor menduga, Farhat melakukan itu lantaran dirinya keluar dari manajemen yang dibawahi Farhat.
"Mungkin ini karena saya keluar dari manajemen dia. Keluarga saya di Makassar merasa terganggu dengan penghinaan itu. Awalnya, saya memang masuk di manajemen adiknya Farhat, Ridho Abbas. Namun, karena merasa manajemen itu tidak profesional, khususnya masalah royalti dan kontrak, akhirnya saya keluar," ungkap Rumor, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (23/11).(tbn/bhc/opn) |