Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
Wednesday 16 Jul 2014 21:25:28
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Andri Setiawan (27) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah akan memasuki babak akhir yaitu Putusan atau Vonis yang dijatuhkaa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dijadwalkan pada Selasa (22/7) pekan depan, ujar Jaksa Penuntut Umum Reza, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (16/7).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Andre Setiawan (27) warga Samarinda Seberang terhadap Melati (15) nama samaran, pelajar Kelas I di salah satu SMK di Samarinda, yang bergulir beberapa bulan berjalan pada, Selasa (1/7) yang lalu menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara, ujar Reza.

Terdakwa Andre selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah dan menyakinkan melakukan pemerkosaan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Pemerkosaan anak dibawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terdakwa Andre Setiawan (27) pelaku pemerkosa anak dibawah umur pada sidang, Selasa (1/7) yang lalu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat 2 KUHP,” ujar Reza.

Reza juga menambahkan bahwa, sidang lanjutan atas kasus tersebut akan di jadwalkan pada sidang Selasa (22/7) pekan depan, jelasnya.

Orang tua korban ketika dikonfirmasi pewarta tentang tuntutan 8 tahun yang diberikan Jaksa Reza, JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Andre (27), mengatakan mendengar tuntutan 8 tahun yang diberikan merasa sangat puas dan lega, ujar ibu Melati.

“Sangat puas dan lega atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap pelaku pemerkosa anak kami, dengan tuntutan 8 tahun penjara, kami puas dan lega apapapun vonis yang dijatukan kepada pelalu kami terima dengan puas.” pungkanya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2