Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Pekan Depan Kejaksaan Panggil 3 Saksi dari Karyawan PT Indosat
Monday 07 Jan 2013 17:44:00
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tindak pidana korupsi IM2 PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk dengan tersangka Jhonny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat tbk 2007/2009), dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Senin ini (7/1) tim penyidik kejaksaan telah mengagendakan 3 saksi dari karyawan PT Indosat masing-masing Insosiana Pelu, Budi Dartono dan Benny Hamid Hutagalung.

Dalam hal ini PT Indosat kemudian telah mengirim surat dengan Nomor: 002/AE0-AEBE/LGL/2013, tanggal 02/01/2013 mengajukan secara resmi penundaan pemanggilan saksi mengingat sedang menjalani cuti tahunan dan akan menghadirkannya setelah habis masa cuti.

Usai masa cuti nanti, ketiga saksi akan segera diperiksa tim penyidik kejaksaan. "Mereka diperiksa pekan depan sebagai saksi, pada hari Senin tanggal 14/01/13 untuk Budi D dan Benny HH, hari Rabu tanggal 16-1-13 untuk Insosiana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung.

Dijelaskan Kapuspenkum bahwa PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana, dan PT IM2 telah dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo, pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2