Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian ESDM
Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
Saturday 16 Jun 2012 15:03:03
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena diduga terlibat korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian ESDM 2009.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi pejabat tersebut adalah, Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan, Kosasih Abbas yang diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya yang bernilai Rp526 miliar.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6).

Usai menjalani pemeriksaaan selama empat jam, Kosasih bungkam seribu bahasa sembari menutup wajahnya dengan map. Sambil menunduk, ia masuk ke mobil tahanan.

Dalam proyek tersebut, diperkiranakan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 144 miliar. Dimana pada saat pengadaan barang, telah terjadi penggelembungan penetapan harga barang dan kecurangan dalam menentukan pemenang tender lelang.

Selain itu, Kosasih juga diduga menerima uang senilai Rp9 miliar dari pemenang lelang. (mic/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2