JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena diduga terlibat korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian ESDM 2009.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi pejabat tersebut adalah, Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan, Kosasih Abbas yang diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya yang bernilai Rp526 miliar.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6).
Usai menjalani pemeriksaaan selama empat jam, Kosasih bungkam seribu bahasa sembari menutup wajahnya dengan map. Sambil menunduk, ia masuk ke mobil tahanan.
Dalam proyek tersebut, diperkiranakan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 144 miliar. Dimana pada saat pengadaan barang, telah terjadi penggelembungan penetapan harga barang dan kecurangan dalam menentukan pemenang tender lelang.
Selain itu, Kosasih juga diduga menerima uang senilai Rp9 miliar dari pemenang lelang. (mic/biz)
|