Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian ESDM
Pejabat Kementerian ESDM Divonis Enam Tahun Bui
Tuesday 06 Mar 2012 14:42:18
 

Ridwan Sanjaya (Foto: Koruptorindonesia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Ridwan Sanjaya dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Pejabat di lingkungan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Kementerian ESDM itu, dinilai bersalah dalam perkara korupsi dalam proyek pemasangan solar home sistem (SHS) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2009.

Demikian vonis yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3). Selain itu, majelis juga mewajibkan terdakwa Ridwan Sanjaya membayar uang pengganti sebesar Rp 13,6 miliar, karena dia telah mengembalikan Rp 1 miliar dari uang hasil korupsi yang diterimanya sebesar Rp 14,6 miliar tersebut.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan terdakwa Ridwan Sanjaya, harta benda miliknya akan disita untuk negara.Jika tidak juga mencukupi, dapat diganti pidana badan selama satu tahun penjara," kata hakim ketua Gusrizal, saat membacakan amar putusannya tersebut.

Mendengar putusan ini dibacakan, istri terdakwa Ridwan Sanjaya yang duduk di bagian depan kursi pengunjung sidang, langsung berteriak histeris. Tubuhnya terguncang keras yang diikuti dengan isak tangis. Air matanya pun meluncur deras dari kedua matanya. Keheningan ruang sidang seakan dipecahkannya dengan raungan tangis dan teriakan berisi pernyataan bahwa suaminya itu tak bersalah.

Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Ridwan Sanjaya dituntut dnegan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan uang korupsi Rp 13,6 miliar. Namun, menanggapi putusan ini, terdakwa Ridwan Sanjaya dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum berupa banding. Sikap serupa juga diperlihatkan penuntut umum.

Dalam pertimbangan putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ridwan Sanjaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti melakukan korupsi bersama-sama Dirjen LPE Jacobus Purwono. Keduanya sengaja mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan proyek SHS PLTS. Perbuatannya ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. -

"Terdakwa menyerahkan selembar kertas bertuliskan tangan terdakwa dengan 28 perusahaan kepada ketua panitia untuk dimenangkan. Peruahaan-perusahaan ini telah dimenangkannya, karena titipan DPR yang membantu menggolkan UU ketenagalistrikan. Ada juga perusahaan titipan Kejagung dan Mabes Polri," jelas majelis hakim.

Padahal, saat panitia melakukan evaluasi administrasi ditemukan sejumlah perusahaan tidak lulus administrasi, karena menggunakan jaminan penawaran perusahaan nonkonstruksi dan dilaporkan ke Menkeu. Tapi terdakwa tidak menyetujuinya, dan memerintahkan panitia untuk membantu PT Citra Katon Dwitama dan empat perusahaan lainnya untuk dimenangkan. Sebagai imbalannya, dia mendapat imbalan Rp 14,6 miliar. Perbuatannya ini juga menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus merugikan keuangan negara senilai Rp 131,2 miliar.

Proyek SHS ini diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi titipan DPR, kejaksaan, dan kepolisian. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Jacobus Purwono sebagai tersangka kasus ini, namun belum ditahan. Hingga kini pun tidak diketahui kapan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kementerian ESDM
 
  Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
  Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
  Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
  Spartan Gandeng ILO
  Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2