Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pajak
Pegawai Pajak Sidoardjo Dihukum Penjara 3,5 Tahun
Wednesday 20 Feb 2013 18:40:45
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SIDOARJO, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor menghukum mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, 3,5 tahun penjara. Tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Menurut Ketua Majelis Dharmawati Ningsih di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujarnya.

Tommy dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta pada 6 Juni 2012.

Menurut Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan Tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan Tipikor.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, putusan tersebut lebih ringan 1.5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2