JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menegaskan aparat hukum seharusnya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa adanya tebang pilih.
Dalam hal ini Muslim menyebutkan soal penetapan tersangka sudah jelas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan sampai ada intervensi dari pihak lain.
"Kalau sudah DPO ya seharusnya terus diburu dan jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kita dukung Bareskrim tegakan hukum," kata Muslim dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (4/9).
Perihal adanya dugaan intervensi hukum dari oknum pejabat di Kemenko Polhukam, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak boleh pihak Kepolisian diintervensi.
"Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang ditangani Bareskrim. Kerja di Polhukam itu berbeda, yakni untuk keamanan negara, bukan untuk kepentingan seorang Yu Jing," ujar Muslim.
Diketahui sebelumnya, Mister Patrick dari Law in House Perseroan dalam keterangannya kepada wartawan mengaku adanya intervensi oleh oknum pejabat di Kemenko Polhukam dalam kasus penggelapan jabatan dan pencucian, dimana Yu Jing sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada oknum di Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengintervensi penyidikan, bahkan akan ada upaya mengganti penyidik, dan mengaku sudah koordinasi dengan Bareskrim," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).
Sebelumnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk bisa menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.
Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.
Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. “Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/7) lalu.
Sementara itu Maha Awan yang diketahui sebagai lawyer Yu Jing, saat dihubungi dalam konfirmasinya mengenai masalah ini mengaku tidak tahu soal Deputi I bidang Politik Kemenko Polhukam Irjen Pol Widiyanto Poesoko yang diduga melakukan intervensi kasus tersebut di Bareskrim. "Saya tidak tahu," kata Maha saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/9) malam.(bh/mos) |