Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Pasukan Perang Mujahidin Ancam Bom Kantor KPU Sumut
Saturday 09 Mar 2013 16:04:15
 

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendapatkan ancaman bom melalui SMS dari kelompok yang menamakan dirinya Pasukan Perang Mujahidin, Sabtu (9/3).

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution mengaku kalau ia mendapatkan SMS ancaman tersebut sekitar pukul 23:30 Wib sebanyak 2 kali SMS ancaman akan melakukan pemboman terhadap kantor KPU Sumut mengatasnamakan Pasukan Perang Mujahidin.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pada pukul 23:30 WIB saya mendapatkan 2 kali ancaman bom dari kelompok yang menamakan dirinya Pasukan Perang Mujahidin," ucap Irham kepada para wartawan di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Irham menegaskan kalau SMS tersebut dalam isinya menyatakan kalau ancaman kelompok ini bukanlah semata-mata ancaman dan bukan permainan tetapi mereka akan segera meletakkan bom di kantor KPU Sumut.

"Pada kesimpulan di SMS itu, menegaskan ini bukan semata-mata ancaman, ini bukan main-main tetapi sungguhan karena dalam waktu dekat mereka akan meletakkan bom di kantor KPU Sumut," tegas Irham.

Irham menambahkan kalau Pasukan Perang Mujahidin ini adalah merupakan bagian kelompok dari jaringan Al-Qaida yang menyatakan tidak percaya dengan Republik ini dan juga pelaksanaan Pilkada Sumut karena dianggap untuk kepentingan pihak barat.

Menurut Irham sebenarnya kelompok ini telah merencanakan hal ini dari tahun 2011, dimana selain KPU Sumut mereka juga akan meletakkan bom di Hotel JW Marriot dan Kedubes Amerika.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2