Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Pasca Lebaran, Baru Satu Partai Mendaftar Ke KPU
 

Partai PBB Menyerahkan Satu Boks Berkas Persyaratan Ke KPU (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca libur nasional Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8), KPU kembali membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Namun, hingga hari ketiga, Senin (27/8), baru satu partai yang mendaftar, yakni Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Partai yang kini diketuai oleh Sunarto Muntako itu diterima oleh Panitia Pendaftaran pada pukul 13.30 WIB, dengan menyerahkan satu boks berkas persyaratan.

Menurut Sunarto Muntako, yang memimpin langsung penyerahan berkas, partainya sudah sangat siap untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

“Partai kami sudah sangat siap untuk ikut pemilu. Silahkan dicek itu. Dan kalau ada berkas yang masih belum lengkap, tolong kami diberitahu”, ujarnya kepada panitia.

Dengan mendaftarnya PPB pada hari ke-8 masa pendaftaran, Senin (27/8), tercatat 11 (sebelas) partai yang sudah mendaftar ke KPU.

KPU menghimbau agar partai yang belum mendaftar, segera mendaftarkan diri, karena tenggat waktu yang tersisa tinggal 9 (sembilan) hari, termasuk untuk melakukan perbaikan maupun melengkapi kekurangan berkas. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (7/9) pukul 16.00 WIB.(kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2