Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Pasangan Hati Gugat Kemenangan Pasangan JA Dalam Pemilukada Kota Palopo
Wednesday 17 Apr 2013 09:50:37
 

Salah satu kuasa hukum pemohon Karmal Maksudi saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo, Sulawesi Selatan di ruang Sidang Panel Lt.4 Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut satu, HM Judas Amir - Akhmad Syarifuddin (JA) dalam putaran kedua pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat pasangan calon nomor urut lima, Haidar Bashir - Andi Thamrin Jufri (HATI), ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Selasa (16/4), pasangan HATI melalui kuasa hukumnya, Karmal Maksudi mengungkapkan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilukada kota Palopo yang dilakukan oleh pasangan JA. Menurut Karmal, pasangan JA telah melakukan memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Palopo, dengan melakukan politik uang melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekertaris Kota (Sekot) Palopo Syamsu Rizal, serta beberapa pejabat pemerintah kota Palopo dan petugas KPU. Karmal mengungkapkan, pertemuan tersebut juga diketahui beberapa warga dan telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palopo berikut barang bukti uang sebesar lima juta rupiah, namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut tidak jelas nasibnya.

Selain itu, kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pasangan HATI juga mempersoalkan adanya intimidasi yang dilakukan Sekretaris Kota (Sekot) Palopo kepada PNS di lingkungan pemkot Palopo untuk mendukung pasangan JA, dengan ancaman mutasi bagi PNS yang tidak melaksanakan perintah itu.

Terhadap tuduhan yang dilontarkan, kuasa hukum Judas Amir-Akhmad Syarifudin, Yasser Wahab dalam wawancara usai persidangan membantah tudingan tersebut. Menurutnya pertemuan pasangan JA dengan Sekot Palopo Syamsu Rizal beserta KPU dilakukan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemilukada kota Palopo, dan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pemohon, pasangan HATI. Mengenai laporan warga kepada Panwaslu, menurut Yasser peristiwa itu terpisah kejadiannya dengan pertemuan koordinasi yang dipersoalkan Pemohon, dan tidak ada kaitannya dengan pasangan JA selaku Pihak Terkait dalam perkara 30/PHPU.D-XI/2013 ini.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (17/4) (hari ini), untuk mendengarkan jawaban KPU Kota Palopo, Tanggapan Pihak Terkait, serta memeriksa keterangan saksi Pemohon.(ilh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2