Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Partai Golkar Tetap Calonkan Ical Maju di Pilpres 2014 Mendatang
Tuesday 20 Nov 2012 21:27:00
 

Akbar Tanjung saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
SOLO, Berita HUKUM - Dewan Pertimbangan Partai Golkar menyatakan tidak ada upaya untuk mengevaluasi pencalonan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Calon Presiden (capres) 2014. Meskipun demikian, Dewan Pertimbangan akan terus memantau perkembangan persepsi publik atas pencalonan Ical.

Sebagai informasi, Partai Golkar telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, sebagai satu-satunya calon Presiden yang akan diusung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden 2014 mendatang. Keputusan itu merupakan keputusan Rapimnas partai Golkar ke III di Bogor pada 29 Juni 2012. Keputusan itu diperkuat dengan Rapimnas ke IV di Jakarta belum lama ini.

” Jadi tidak ada pikiran untuk merubah itu (pencalonan Ical,-Red). Namun kita akan melihat perkembangan-perkembangan dengan analisa yang lebih mendalam,” ujar Akbar saat dicegat wartawan usai mengisi Dialog pengurus dan kader DPD II Partai Golkar Solo di Gedung DPRD Solo, Senin siang (19/11).

Dikatakan Akbar, jika dari hasil analisa-analisa itu kemudian memungkinkan adanya langkah-langkah baru, maka bisa saja dilakukan langkah baru.

”Terhadap perkembangan-perkembangan itu, jika kita melihat akan membutuhkan langkah-langkah baru. Tetapi saya katakan, tidak ada rencana atau alternatif untuk merubah calon presiden,” terangnya.

Lebih lanjut, Akbar menerangkan, evaluasi langkah-langkah baru ataupun pandangan-pandangan baru terkait capres tentunya juga harus dilakukan melalui Rapimnas. ”Karena putusan capres ditetapkan melalui rampimnas, maka analisa ataupun pandangan baru tentang perkembangan baru itu juga harus melalui rapimnas,” ujarnya.

Akbar menambahkan, idealnya elektabilias capres harus diatas elektabilitas partai. Hal karena capres tidak hanya didukung oleh kader partai, tetapi juga harus didukung oleh masyarakat secara luas.

”Itu idelanya, semua pengamat politik dan masyarakat mengatakan itu. Namun di atas itu, yang harus dilakukan adalah menjamin kemenangan partai Golkar di pemilu 2014 agar bisa mengusung capres sendiri secara langsung tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain,” tukasnya.

Selain itu, tambah Akbar, dengan memperoleh kemenangan secara signifikan pada Pemilu 2014, maka akan menimbulkan rasa percaya diri yang tinggi untuk terus memperjuangkan calon presiden partai Golkar.(tml/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2