Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Pemilu
Parpol Nonparlemen Usul Pemilu Pakai UU Lama
Tuesday 13 Mar 2012 20:46:42
 

Pelaksanaan pemilu pada 2009 lalu (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forumlima yang merupakan gabungan lima partai nonparlemen, mengusulkan Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU lama yang mengatur mengenai pemilu, yakni UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.sedangkan RUU Pemilu yang tengah dibahas dan kerap deadlock atau buntu itu, sebaiknya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami mendesak, agar dalam Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU yang lama, yakni UU 10/2008," kata Sekretaris PLH PKN PDP, Didiek Supriyanto kepada wartawan, sebelum diterima Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).

Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sejumlah pengurus dari partai tersebut, mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan usulan sekaligus permintaan partainya itu.

Menurut Didiek Supriyanto, saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) hingga kini belum juga tuntas dan terkesan berlarut-larut. Sementara pelaksaan pemilu saat ini sudah di depan mata. "Saat ini, sebenarnya sudah masuk dalam waktu tahapan pemilu, tapi pembahasan RUU pemilu belum selesai. Atas dasar itu, kami minta agar pemilu mendatang mengunakan UU Pemilu yang lama saja," tegasnya.

Mantan politisi PDIP itu mengatakan, saat ini, fraksi-fraksi di parlemen masih terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu. "Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi di dapil (daerah pilihan-red) dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Dan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas, kami usulkan agar disiapkan untuk pelaksaan Pemilu 2019 saja," tandasnya.(jpc/biz)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2