Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3
Parlindungan Purba: Kami DPD RI, Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan Kami
Wednesday 10 Oct 2012 15:21:14
 

Angota DPD RI dari Prov Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Purba (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang judicial Review Permohonan angota DPD RI Kepada Mahkamah Kontitusi tentang pengujian UU MD3, di gelar hari ini di lantai dua Gedung Mahkamah Kontitusi Jakarta, Rabu (10/10).

Sidang yang dibuka oleh Hakim MK Hamda Zulpa ini, dihadiri oleh Ketua DPD RI Wa Ode, dan 19 angota DPD RI, antara Lain: Parlindungan Purba, Rahmat Syah, Phopy Dharsono, dll. Mereka hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap perkara gugatan DPD melalui Kuasa Hukumnya, Makdir Ismail SH, MH tentang Pasal 236 ayat 1 huruf F tahun 2003 tentang persiapan keterlibatan DPD dalam hal pembahasan RUU di gedung Parlemen Senayan.

Anggota DPD dari Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Purba Mengatakan Kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Kami sangat optimis, Mahkamah Kontitusi dapat mengabulkan gugatan kami DPD RI ini. Kami akan segera mencari saksi ahli hukum Ketatanegaraan untuk dihadirkan ke Gedung MK ini. Dan kami akan tetap berkoordinasi dengan DPR RI, karena itu merupakan salah satu petunjuk dari Hakim MK Hamda Zulpa tadi, dalam persidangan," ujar Dr. yang cukup populer di Sumut ini.

Sedangkan Phopy Dharsono, anggota DPD dari Dapil Jawa Tengah mengatakan bahwa, "Walau umur kami DPD masih jauh lebih muda dari saudara kami DPR RI, tetapi kami akan tetap optimis, agar keberadaan kami di DPD RI ini tidak hanya untuk kunjungan kerja yang menggunakan angaran negara saja. Tetapi alangkah baiknya, jika kami juga dapat ikut dalam mengambil keputusan dalam pembentukan UU yang akan menjadi payung hukum dan bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara indonesia ini," katanya.

Sidang kali ini berlangsung singkat hanya sekitar 20 menit setelah Hakim Mk memberikan petunjuk-petunjuk agar mempersiapkan teori-terori Demokrasi, dan teori hukum Responsif, agar mengundang anggota DPR RI, MPR RI, perwakilan pemerintah, serta ahli hukum tata negara, karena ini menyangkut proses ketatanegaran. Sidang ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/10) pekan depan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2