JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang judicial Review Permohonan angota DPD RI Kepada Mahkamah Kontitusi tentang pengujian UU MD3, di gelar hari ini di lantai dua Gedung Mahkamah Kontitusi Jakarta, Rabu (10/10).
Sidang yang dibuka oleh Hakim MK Hamda Zulpa ini, dihadiri oleh Ketua DPD RI Wa Ode, dan 19 angota DPD RI, antara Lain: Parlindungan Purba, Rahmat Syah, Phopy Dharsono, dll. Mereka hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap perkara gugatan DPD melalui Kuasa Hukumnya, Makdir Ismail SH, MH tentang Pasal 236 ayat 1 huruf F tahun 2003 tentang persiapan keterlibatan DPD dalam hal pembahasan RUU di gedung Parlemen Senayan.
Anggota DPD dari Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Purba Mengatakan Kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Kami sangat optimis, Mahkamah Kontitusi dapat mengabulkan gugatan kami DPD RI ini. Kami akan segera mencari saksi ahli hukum Ketatanegaraan untuk dihadirkan ke Gedung MK ini. Dan kami akan tetap berkoordinasi dengan DPR RI, karena itu merupakan salah satu petunjuk dari Hakim MK Hamda Zulpa tadi, dalam persidangan," ujar Dr. yang cukup populer di Sumut ini.
Sedangkan Phopy Dharsono, anggota DPD dari Dapil Jawa Tengah mengatakan bahwa, "Walau umur kami DPD masih jauh lebih muda dari saudara kami DPR RI, tetapi kami akan tetap optimis, agar keberadaan kami di DPD RI ini tidak hanya untuk kunjungan kerja yang menggunakan angaran negara saja. Tetapi alangkah baiknya, jika kami juga dapat ikut dalam mengambil keputusan dalam pembentukan UU yang akan menjadi payung hukum dan bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara indonesia ini," katanya.
Sidang kali ini berlangsung singkat hanya sekitar 20 menit setelah Hakim Mk memberikan petunjuk-petunjuk agar mempersiapkan teori-terori Demokrasi, dan teori hukum Responsif, agar mengundang anggota DPR RI, MPR RI, perwakilan pemerintah, serta ahli hukum tata negara, karena ini menyangkut proses ketatanegaran. Sidang ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/10) pekan depan.(bhc/put) |