Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Paripurna DPR Tetapkan Calon Kepala BIN dan Panglima TNI
Saturday 04 Jul 2015 00:55:23
 

Ketua DPR RI dan calon Kepala BIN terpilih Letjen (Purn) TNI Sutiyoso dan calon Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).(Foto: andri/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jalan panjang Komisi I DPR RI untuk memberikan pertimbangan calon Kepala BIN dan persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, sesuai mekanisme berujung pada pengambilan putusan tingkat II di paripurna. Peserta sidang secara bulat menyampaikan persetujuan terhadap hasil kerja komisi pertahanan tersebut.

Setelah meminta persetujuan peserta rapat paripurna dan mengetukkan palu tanda pengesahan, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera mempersilahkan dua pejabat yang baru terpilih untuk maju ke depan.

"Perkenankan kami memperkenalkan calon Kepala BIN terpilih dalam rapat paripurna kali ini yaitu saudara Letjen (Purn) TNI Sutiyoso dan calon Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk maju ke depan," kata Fahri disambut tepuk tangan peserta sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).

Fahri didampingi Ketua DPR Setya Novanto kemudian maju ke depan mimbar pimpinan, mendampingi dua calon terpilih memperkenalkan diri kepada peserta rapat paripurna. "Sambil angkat tangan, ketua," terdengar seruan dari anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Sebelumnya Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyampaikan seluruh proses pemilihan sudah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan, melaksanakan rapat dengar pendapat umum untuk mendengar dan mendalami visi dan misi kandidat.

Ia secara khusus juga menyampaikan catatan terkait Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang berdasarkan surat presiden, telah disetujui pemberhentiannya oleh DPR. "Komisi I memberikan apresiasi atas kontribusi dan capaian yang telah diraih. Kami menilai positif atas kinerja Jenderal Moeldoko," tutur dia.

Selanjutnya Pimpinan DPR segera menyurati presiden untuk menyampaikan persetujuan yang telah berhasil ditetapkan dalam rapat paripurna dewan.(iky/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2