Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Paripurna DPR Tetapkan 2 RUU Tambahan dan 2 RUU Pengganti
Thursday 25 Jun 2015 05:34:18
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR sepakat menambahkan dua Rancangan Undang-undang (RUU) Tambahan dan dua RUU Pengganti dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/6).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sareh Wiyono dalam laporannya yang dibacakan di sidang paripurna menjelaskan dua RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Bea Materai. RUU Kebudayaan menjadi sangat penting dalam pelestarian kebudayaan bangsa.

Urgensi disusunnya kebudayaan ini tak lain adalah untuk meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa, dan meningkatkan citra bangsa. RUU Kebudayaan juga sangat penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, sinergis dan strategis terhadap degradasi kebudayaan di Indonesia.

RUU tentang Bea Materai menjadi RUU tambahan mengingat UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya. RUU ini juga terkait dengan peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri tahun 2016 untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Sementara RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan. Hal ini mengingat UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perkarantinaan. RUU ini juga sebagai upaya peningkkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global. Dan yang terpenting RUU Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pencegahan masuknya hama dan penyakit hewan, hama, dan penyakit ikan serta organism pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia dalam satu sistem yang maju dan tangguh.

Satu RUU pengganti lainnya adalah RUU tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggantikan RUU tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Urgensi dari RUU pengganti ini diantaranya untuk mengatur kewenangan penyadapan yang tidak menimbulkan pelanggaran HAM, dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2