Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bank Indonesia
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
Wednesday 22 Apr 2015 21:49:21
 

Erwin Riyanto sebagai Deputi Gubernur Baru Bank Indonesia (BI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Selasa (21/4) sore menyetujui Erwin Riyanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Erwin mengalahkan dua kandidat lainnya yaitu Dody Budi Waluyo dan Hendy Susilowati yang diuji kepatutan dan keyalakan oleh Komisi XI sehari sebelumnya.

Dengan persetujuan tersebut, Erwin Riyanto sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Surveilance Sistem Keuangan BI akan menggantikan posisi Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang masa jabatan akan berakhir pada 1 Juni 2015.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad melaporkan jalannya uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur BI atas ketiga calon tersebut. Dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel, Komisi XI telah menggelar RDP dengan PPATK. Selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan system pengambilan keputusan melalui pemungutan suara (voting).

Dalam voting yang dilakukan Komisi XI akhirnya Dody Budi Waluyo memperoleh 5 suara, Erwin Riyanto unggul mutlak memperoleh 42 suara dan Hendy Susilowati mendapatkan 2 suara. Dalam voting tersebut terdapat 4 suara yang tidak sah.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2