Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bank Indonesia
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
Wednesday 22 Apr 2015 21:49:21
 

Erwin Riyanto sebagai Deputi Gubernur Baru Bank Indonesia (BI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Selasa (21/4) sore menyetujui Erwin Riyanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Erwin mengalahkan dua kandidat lainnya yaitu Dody Budi Waluyo dan Hendy Susilowati yang diuji kepatutan dan keyalakan oleh Komisi XI sehari sebelumnya.

Dengan persetujuan tersebut, Erwin Riyanto sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Surveilance Sistem Keuangan BI akan menggantikan posisi Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang masa jabatan akan berakhir pada 1 Juni 2015.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad melaporkan jalannya uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur BI atas ketiga calon tersebut. Dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel, Komisi XI telah menggelar RDP dengan PPATK. Selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan system pengambilan keputusan melalui pemungutan suara (voting).

Dalam voting yang dilakukan Komisi XI akhirnya Dody Budi Waluyo memperoleh 5 suara, Erwin Riyanto unggul mutlak memperoleh 42 suara dan Hendy Susilowati mendapatkan 2 suara. Dalam voting tersebut terdapat 4 suara yang tidak sah.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2