Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota DK OJK
2017-07-07 11:30:26
 

Foto Ketua DPR RI bersama 7 orang anggota DK OJK periode 2017-2022.(Foto: Andri/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 pada Kamis, (6/7). Dengan persetujuan dari DPR ini, ketujuh pimpinan OJK akan dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli mendatang.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno membacakan seluruh rangkaian proses yang telah ditempuh dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam laporannya Soepriyatno menyebutkan, pihaknya telah memilih satu ketua dan 6 calon anggota DK OJK. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang calon OJK yang diajukan pemerintah.

"Berdasarkan hasil pemilihan, Komisi XI memutuskan 7 orang anggota DK OJK periode 2017-2022," ujar Soepriyatno. Adapun ketujuh Anggota DK OJK periode 2017-2022 itu, antara lain: Wimboh Santoso, Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.

"Apakah laporan Komisi XI tentang hasil uji kelyaakan dan kepatutan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?" tanya Taufik Kurniawan. "Setuju" jawab seluruh hadirin sidang paripurna.

Sesuai ketentuan pasal 12 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, proses pengambilan keputusan dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama memilih satu orang Ketua Dewan Komisioner OJK. Pemilihan dilakukan terhadap dua orang Calon Ketua OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih Ketua DK OJK Periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Wimboh Santoso.

Tahap kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang Calon Anggota Ketua DK OJK, diperoleh hasil enam calon anggota DK OJK yang memperoleh suara terbanyak.(hs,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2