Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Media
Para Wartawan Sumbar Demo terkait Pergub No 30 Tahun 2018
2018-09-13 14:26:59
 

 
PADANG, Berita HUKUM - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Barat pada, Rabu (12/9) siang, yang menuntut penolakan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) provinsi Sumatera Barat No. 30 tahun 2018.

Aksi damai tersebut dilakukan dengan long march dari Gor Agus Salim menuju Kantor Gubernur yang dikawal pihak kepolisian. Sesampai di depan Kntor Gubernur, para wartawan merasa kecewa karen tidak bisa bertemu dgn Irwan prayitno selaku Gubernur Sumbar dikarenakan beliau sedang dinas diluar daerah.

Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa hal diantaranya adalah pertama, agar Gubernur Sumbar mencabut kembali Pergub No. 30 tahun 2018. Kedua Stop kriminalisasi Pers. Ketiga, Save Jurnalist Sumbar dan ke Empat Copot Kabiro Humas Pemprov Sumbar.

Menanggapi tuntutan diatas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyatakan bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab Gubernur Sumbar.

Namun, Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan sumbar kepada Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30 tahun 2018. Dan akan menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018.

Sebelumnya Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD didampingi Ketua Harian Ismail Novendra dan sekjen Fizaski dihadapan Kabiro Humas Sumbar Jasman Rizal yang menerima langsung aksi demo rekan-rekan wartawan didepan kantor Gubernur Sumbar hari ini, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub No. 30 tersebut, Pemprov Sumbar disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) pers dalam melakukan kerjasama, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Untuk itu, Herman meminta kepada Gubernur Sumbar, agar dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali Pergub tersebut, dengan memberi peluang kepada UMKM di Sumbar berkembang.

Dalam rangka menstabilkan situasi Pers di Sumatera Barat menjadi kondusif, Ia dan rekan-rekan juga memberi tenggang waktu kepada Gubernur Sumbar untuk mentelaah kebijakan tersebut selama satu minggu.

Ismail Novendra berharap mudahan-mudahan, aksi ini merupakan awal dari demokrasi Pers di Sumatera Barat yang beretika dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999,

Pukul 12.00 WIB, kegiatan aksi damai wartawan Sumbar terkait peraturan Gubernur Sumbar No. 30 tahun 2018 dan pengabaian UU No.40 tahun 1999 tentang pers selesai dalam keadaan aman dan kondusif.(rls/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2