Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Medan
Para Kacab Tirtanadi Diminta Profesional
Thursday 11 Apr 2013 17:04:52
 

Suasana Rapat gabungan dengan para kacab mencari solusi krisis air minum dipimpin Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng didampingi Direktur Operasi Mangindang Ritonga SE MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Ir, Azzam Rizal M.Eng meminta kepada seluruh kepala cabang agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban padanya secara profesional, tanpa harus terpengaruh dengan berbagai isu yang merebak saat ini.

Hal itu diungkapkan Azzam Rizal ketika memimpin rapat gabungan bulanan dengan seluruh kepala cabang (kacab) di jajaran PDAM Tirtanadi Sumut di aula kantor cabang PDAM Cabang Sei Agul Jl Gereja Medan, Rabu (10/4).

Hadir pada rapat tersebut, Direktur Operasi Mangindang Ritonga SE, MM, Kadiv Produksi Ir Heri Batanghari Nasution, M.Psi, Kadiv SDM Cece Harahap SE, MSi, Kadiv Umum Drs Indar Muda Dongoran, Kadiv Peralatan Teknik (PLT) Ir Delviandri M.Psi, Kadiv Perencanaan Ir Arief Hariadian M.Psi, Kadiv Penanggulangan Kehilangan Air (PKA) Ir Hotmatua Harahap, Kadiv Zona I Ir Zulkifli Lubis MT, Kadiv PR Ir Amrun dan para seluruh kacab zona I di Medan dan sekitarnya.

Azzam mengharapkan, kepada para seluruh kacab agar mengutamakan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan seluruh permasalahan yang dihadapi. Salah satu persoalan yang dibicarakan dalam rapat tersebut, menyangkut penjualan air per tarif cabang zona I dan penjualan rata-rata di setiap kantor cabang serta mekanisme penyaluran air minum di lapangan.

Selain itu juga ucap Azzam, bagaimana upaya mencari solusi akibat pemadaman listrik, sehingga mengakibatkan terjadinya krisis air dan persoalan lainnya disebabkan kualitas air yang dihasilkan belum optimal untuk didistribusikan kepada pelanggan.

Pembahasan yang disimpulkan dari rapat tersebut antara lain, melakukan cek dan evaluasi kublikasi pemakaian air masing-masing cluster di seluruh cabang, apa yang menyebabkan kublikasi pemakaian air pelanggan dibawah rata-rata seperti yang terjadi di cabang Deli Tua, Sunggal, Sei Agul, Medan Amplas dan Cemara.

Kedepan pencatatan meter air untuk pelanggan niaga dan industri dilakukan Kabag Hublang/Pemasaran. Penyisiran terhadap tarif pelanggan yang belum sesuai untuk meningkatkan pendapatan penjualan air di cabang, pembuatan laporan penjualan air dan jenis tariff dilengkapi jumlah pelanggan di setiap cabang kepada Dirut.

“Cross cek terhadap tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan oleh devisi PKA, merencanakan pembangunan WTP mini di lokasi PTPN II dan pengurusan izin pinjam pakai ke direksinya,” tambahnya.

Disamping itu kata Dirut, pembuatan block terhadap distribusi air yang bersumber dari sumur bor Gaperta, diidentifikasikan daerah yang tidak mendapat pelayanan air, penambahan daya untuk listrik di IPA Sunggal agar pompa dapat beroperasi optimal, pemasangan pipa diameter 400 mm di Jl Pertempuran, Brayan sepanjang 2 km, pengoperasian pompa booster pump Sei Agul menjadi tiga unit dan sewa kantor cabang pembantu Medan Denai pengganti cabang pembantu rumah susun.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2