Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Para Hakim Daerah Resah, Daming dan ADA Terancam Dipecat
Tuesday 12 Feb 2013 16:16:01
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Daming dan hakim ADA yang diduga melakukan pelanggaran kode etik membuat para hakim daerah merasa resah. Sebab, MKH dinilai dapat membayangi profesi hakim dalam menangani perkara.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai jika benar akan terjadi pemecatan, hal itu terlampau berat.

"Menurut IKAHI kan terlalu berat, Janganlah memberikan sangsi terlalu berat terhadap kesalahan, bisa kena laknat Allah. Jadi jika memberikan hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Selasa (12/2).

"Ada ratusan pesan dan status di facebook hakim-hakim dari pelosok daerah sampai ibukota. Memang banyak hakim di daerah yang resah karena hal ini," terang Ridwan dan menjelaskan bahwa, para hakim cukup kecewa dengan keputusan Komisi Yudisial yang meminta MKH Daming digelar. Mereka juga menilai hal itu bertentangan dengan semangat pembenahan yang sedang diusung MA.

"Melalui jejaring sosial, para hakim Indonesia mengungkapkan pernyataan yang amat sensitif dan terkesan sengaja merendahkan dan secara psikologis melemahkan kinerja semangat pembaruan," ujar Ridwan.

"Kalau kemudian MKH memecat hakim yang bersangkutan, tetapi dalam perkara pidananya tidak terbukti telah terjadi semua yang dituduhkan, lantas bagimana?” tanya Ridwan dan berharap KY tidak sembarangan dalam memutuskan meminta MKH bagi hakim yang diduga melanggar kode etik. "Nanti MKH tidak lagi elegan, apalagi bila tidak terbukti," imbuhnya.

Selain itu Ridwan mengatakan, seharusnya KY tidak sembarangan menyeret hakim ke MKH. Meskipun, menurut dia, MKH merupakan sarana pembelaan diri hakim, tapi tidak boleh digelar asal-asalan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2