JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Daming dan hakim ADA yang diduga melakukan pelanggaran kode etik membuat para hakim daerah merasa resah. Sebab, MKH dinilai dapat membayangi profesi hakim dalam menangani perkara.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai jika benar akan terjadi pemecatan, hal itu terlampau berat.
"Menurut IKAHI kan terlalu berat, Janganlah memberikan sangsi terlalu berat terhadap kesalahan, bisa kena laknat Allah. Jadi jika memberikan hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Selasa (12/2).
"Ada ratusan pesan dan status di facebook hakim-hakim dari pelosok daerah sampai ibukota. Memang banyak hakim di daerah yang resah karena hal ini," terang Ridwan dan menjelaskan bahwa, para hakim cukup kecewa dengan keputusan Komisi Yudisial yang meminta MKH Daming digelar. Mereka juga menilai hal itu bertentangan dengan semangat pembenahan yang sedang diusung MA.
"Melalui jejaring sosial, para hakim Indonesia mengungkapkan pernyataan yang amat sensitif dan terkesan sengaja merendahkan dan secara psikologis melemahkan kinerja semangat pembaruan," ujar Ridwan.
"Kalau kemudian MKH memecat hakim yang bersangkutan, tetapi dalam perkara pidananya tidak terbukti telah terjadi semua yang dituduhkan, lantas bagimana?” tanya Ridwan dan berharap KY tidak sembarangan dalam memutuskan meminta MKH bagi hakim yang diduga melanggar kode etik. "Nanti MKH tidak lagi elegan, apalagi bila tidak terbukti," imbuhnya.
Selain itu Ridwan mengatakan, seharusnya KY tidak sembarangan menyeret hakim ke MKH. Meskipun, menurut dia, MKH merupakan sarana pembelaan diri hakim, tapi tidak boleh digelar asal-asalan.(bhc/mdb) |