Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah Plastik
Pantai Publik Terakhir Jakarta Makin Sekarat
Wednesday 12 Oct 2011 00:58:30
 

Pantai Maruda yang kumuh dan tidak terawat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pantai Marunda merupakan pantai yang dapat diakses secara langsung oleh publik. Tetapi sekarang ini, kondisi pantai ini sungguh mengenaskan. Pantai yang seharusnya indah sebagai tempat mencari inspirasi, kenyataannya adalah gersang, kumuh dan tidak terawat.

Bagian pesisir Pantai Marunda hanya ada beberapa pohon kecil yang meranggas tak terawat. Pohon ini pun hasil dari program penanaman mangrove (bakau), beberapa tahun yang lalu. Pantai ini juga menjadi tempat terdamparnya sampah plastik dan sampah lainnya, dimana ketika air pasang sampah terbawa oleh air laut dan ketika pasang surut sampah tertinggal dan berserakan di pinggir pantai.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ali Akbar menyatakan bahwa negara seharusnya bertanggunjawab untuk memastikan keselamatan pantai marunda sebagai wilayah yang dilindungi. " Untuk itu, perlu kerja-kerja kongkrit dilapangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan membuka mata hati pemerintah untuk dapat optimal dalam menjalankan pekerjaannya," ujarnya, seperti yang dilansir situs Walhi, Selasa (11/10).

Bahkan, di tempat yang cukup mewah dan terkenal, seperti Pantai Ancol pun tidaklah cukup baik. Dimana, sudah tidak terlihat lagi hijaunya pohon mangrove yang menjadi tempat hidup burung-burung air. Sampah plastik juga terlihat mengotori pantai sehingga mengganggu pemandangan. Belum lagi aktivitas pengekploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menjadi sebuah kebutuhan. Mengeruk sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat telah menjadi sesuatu yang biasa.

Sebagiamana diketahui, awalnya Jakarta merupakan kota yang berpredikat kota maritim. Dimana terdapat sebuah teluk yang terletak di sebelah Utara kota, dengan perairan dangkal (kedalaman rata-rata 15 meter) dan luas sekitar 514 km2. Di teluk ini, bermuara 13 sungai yang melintasi kawasan metropolitan Jakarta.

Sementara itu, Kepulauan Seribu yang terdiri atas 108 pulau adalah gugusan kepulauan yang terletak di Teluk Jakarta. Pulau-pulau kecil ini tersebar di atas kawasan dengan jarak 80 km Barat Laut-Tenggara dan 30 km Barat-Timur dengan luas rata-rata kurang dar 10 ha dan elevasi rata- rata dari muka laut kurang dari 3 meter. (wdo/bie)



 
   Berita Terkait > Sampah Plastik
 
  Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
  Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
  Dyah Roro Dorong Pemerintah Serius Tangani Sampah Plastik
  Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
  Indonesia Penghasil Sampah Plastik Kedua Terbesar di Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2