JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Panitia Kerja (Panja) pulsa Komisi I DPR RI, sudah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan kasus pencurian pulsa kepada Polri dan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya.
Hal itulah yang diungkapkan, Ketua Panja pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan fakta terkait model pencurian dan pihak mana saja yang terlibat dalam pencurian pulsa ini.
"Kami juga sudah berhasil mendesak BRTI mengumumkan telepon operator dan content provider yang ditenggarai terlibat dalam tindak pidana pencurian pulsa. Semua data-data itu sudah ada di Kepolisian dan kejaksaan. Bola sekarang ada di mereka," ujar Tantowi di Jakarta, Sabtu (23/6).
Menurutnya, dalam kasus pencurian pulsa ini semua pihak mulai dari operator hingga sebuah provider itu terlibat, karena memiliki jalur yang berkaitan satu sama lainnya. Jika hal itu terbukti maka semua pihak itu bisa dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Untuk content provider yang nakal, mereka layak dikenakan hukum yang berat karena telah memenuhi pelanggaran perdata dan pidana," imbuhnya. (snc/rob)
|