Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Pencurian Pulsa
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
Saturday 23 Jun 2012 17:19:12
 

Demo Kasus Pencurian Pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Panitia Kerja (Panja) pulsa Komisi I DPR RI, sudah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan kasus pencurian pulsa kepada Polri dan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya.

Hal itulah yang diungkapkan, Ketua Panja pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan fakta terkait model pencurian dan pihak mana saja yang terlibat dalam pencurian pulsa ini.

"Kami juga sudah berhasil mendesak BRTI mengumumkan telepon operator dan content provider yang ditenggarai terlibat dalam tindak pidana pencurian pulsa. Semua data-data itu sudah ada di Kepolisian dan kejaksaan. Bola sekarang ada di mereka," ujar Tantowi di Jakarta, Sabtu (23/6).

Menurutnya, dalam kasus pencurian pulsa ini semua pihak mulai dari operator hingga sebuah provider itu terlibat, karena memiliki jalur yang berkaitan satu sama lainnya. Jika hal itu terbukti maka semua pihak itu bisa dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Untuk content provider yang nakal, mereka layak dikenakan hukum yang berat karena telah memenuhi pelanggaran perdata dan pidana," imbuhnya. (snc/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2